Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang
terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit
membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga
sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi
hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi
dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara,
pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman
106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya
kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS.
al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran
bahwa ada beberapa golongan yang mendapatrukhsah (keringanan)
untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk
mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai
berikut:
Pertama,
orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada
bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain
adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang
sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana
disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ
نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia
berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk
mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR.
Muslim]
Kedua,
orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar
fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla).
Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti
hadis dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ
كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح
على شرط البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia
berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di
bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari
(sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa
(qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat
al-Bukhari]
Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang
hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu
Abbas kepada seorang ibu yang hamil:
أَنْتِ
بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]
Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa,
maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa
(qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ
وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia
berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah
membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta
membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR.
an-Nasa’i]
Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa
penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti
dengan puasa (qadla) di hari lain di
luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya
diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah
pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat
tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika
mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak
bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus
diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai
tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi
kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan
berikutnya.
Wallahu a‘lam
bish-shawab. *ay)
(sudah dikoreksi oleh; A.56hudin, Selasa 2 Nop
2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar