Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat: daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang
terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit
membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga
sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi
hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi
dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara,
pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman
106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya
kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;



















